Berita KPU Daerah

Ingat, Urus Pindah Memilih 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Masamba, kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Divisi Program, Data dan Informasi Supriadi mengingatkan masyarakat yang berencana pindah memilih untuk mempersiapkan diri berikut syarat-syaratnya.

Pindah memilih sendiri diperbolehkan dalam pemilu selama pemilih melaporkan keinginannya tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) didesa/kelurahan asal atau tempat tujuannya pindah memilih. Kesempatan untuk mengurus pindah memilih baru bisa dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara, 17 April 2019.

“Artinya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus menngurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019,” kata Supriadi saat Rapat Koordinasi (Rakor) bersama PPK dan PPS di Aula Demokrasi KPU Lutra, Minggu (20/1/2019).

Adapun pada proses pindah memilih, nantinya pemilih akan mendapatkan formulir A5 sebagai bukti yang bersangkutan telah pindah memilih. Usai diberikan formulir tersebut maka nama yang pemilih ditempat asal akan dihapus dan dipindahkan ke tempat dimana pemilih tersebut menginginkan. Formulir A5 juga digunakan pemilih saat memberikan hak suaranya nanti.

“Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tutup Supriadi. (ramadhan iqbal/ed diR)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 992 kali